Istilah fiqih seringkali kita dengar terutama ketika kita belajar bidang studi agama di sekolah, belajar di pesantren, menghadiri majlis ta'lim, nonton ceramah di televisi atau membaca buku-buku agama Islam. Sebenarnya apa arti fiqih itu ? Kali ini Saya akan menjelaskan tentang pengertian fiqih secara etimologi dan terminologi. Setelah Anda mengetahuinya dan memahaminya, mudah-mudahan Anda semakin semangat dalam mencari ilmu fiqih.
Pengertian fiqih secara etimologi
Kata fiqih (فِقْهُ) diambil dari bahasa Arab yang punya dua arti yaitu :
- pengetahuan
- pemahaman
Keduanya membutuhkan pengerahan akal dan pemikiran yang mendalam.
Menurut Al Jurjani, fiqih adalah memahami maksud pembicara dari perkataanya. Menurut Imam Muhammad Abu Zahroh, fiqih adalah pemahaman yang mendalam dan tuntas yang menunjukan tujuan dari perkataan dan perbuatan. Namun pemahaman yang dimaksud terhadap semua bidang ilmu termasuk aqidah, fiqih, akhlaq dan lain sebagainya.
Menurut Prof. Dr. TM Hasbi ash Shidieqy, fiqih merupakan suatu kumpulan ilmu yang sangat besar pembahasannya, yang mengumpulkan berbagai ragam jenis hukum Islam dan bermacam aturan hidup, untuk keperluan seseorang, golongan dan masyarakat umum.
Pengertian fiqih secara terminologi
Pada mulanya yakni pada generasi awal zaman sahabat Nabi, secara terminologi, fiqih diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa kaidah maupun amaliah.
Shadru al Syari'ah Ubaidillah bin Mas'ud menyebutkan bahwa istilah fiqh menurut generasi pertama, sangat identik dengan ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan, sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia.
Namun pada perkembangan selanjutnya, fiqih lebih khusus pada masalah hukum-hukum amal dengan dalil terperinci, baik dalam kaitannya dengan urusan pribadi, masyarakat maupun dengan Allah. Lebih jelasnya, fiqih secara terminologi menurut Abu Zahroh dan Abdul Wahab Kholaf adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara amaliyah dengan dalil terperinci.
Menurut Ust. Abdul Hamid Hakim, fiqih ialah mengetahui hukum-hukum agama Islam dengan cara atau jalannya ijtihad.
Sedangkan menurut Imam Ghozali, fiqih adalah ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara yang telah ditetapkan bagi perbuatan manusia yang telah sampai mukallaf seperti wajib, sunat, makruh, mubah, haram dan lainnya serta ilmu ibadah lainnya.
Dengan demikian, secara terminologi, kita bisa menarik kesimpulan bahwa ilmu fiqih tidak menerangkan hukum-hukum yang berkaitan dengan aqidah, akhlaq dan semacamnya.
Itulah penjelasan singkat tentang pengertian fiqih secara etimologi dan terminologi. Mudah-mudahan Anda bisa membedakannya dan memahaminya. Selanjutnya di dalam blog ini, Saya hanya membahasa ilmu fiqih yang berhubungan dengan ibadah sehari-hari.
Pengertian fiqih secara etimologi
Kata fiqih (فِقْهُ) diambil dari bahasa Arab yang punya dua arti yaitu :
- pengetahuan
- pemahaman
Keduanya membutuhkan pengerahan akal dan pemikiran yang mendalam.
Menurut Al Jurjani, fiqih adalah memahami maksud pembicara dari perkataanya. Menurut Imam Muhammad Abu Zahroh, fiqih adalah pemahaman yang mendalam dan tuntas yang menunjukan tujuan dari perkataan dan perbuatan. Namun pemahaman yang dimaksud terhadap semua bidang ilmu termasuk aqidah, fiqih, akhlaq dan lain sebagainya.
Menurut Prof. Dr. TM Hasbi ash Shidieqy, fiqih merupakan suatu kumpulan ilmu yang sangat besar pembahasannya, yang mengumpulkan berbagai ragam jenis hukum Islam dan bermacam aturan hidup, untuk keperluan seseorang, golongan dan masyarakat umum.
Pengertian fiqih secara terminologi
Pada mulanya yakni pada generasi awal zaman sahabat Nabi, secara terminologi, fiqih diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa kaidah maupun amaliah.
Shadru al Syari'ah Ubaidillah bin Mas'ud menyebutkan bahwa istilah fiqh menurut generasi pertama, sangat identik dengan ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan, sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia.
Namun pada perkembangan selanjutnya, fiqih lebih khusus pada masalah hukum-hukum amal dengan dalil terperinci, baik dalam kaitannya dengan urusan pribadi, masyarakat maupun dengan Allah. Lebih jelasnya, fiqih secara terminologi menurut Abu Zahroh dan Abdul Wahab Kholaf adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara amaliyah dengan dalil terperinci.
Menurut Ust. Abdul Hamid Hakim, fiqih ialah mengetahui hukum-hukum agama Islam dengan cara atau jalannya ijtihad.
Sedangkan menurut Imam Ghozali, fiqih adalah ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara yang telah ditetapkan bagi perbuatan manusia yang telah sampai mukallaf seperti wajib, sunat, makruh, mubah, haram dan lainnya serta ilmu ibadah lainnya.
Dengan demikian, secara terminologi, kita bisa menarik kesimpulan bahwa ilmu fiqih tidak menerangkan hukum-hukum yang berkaitan dengan aqidah, akhlaq dan semacamnya.
Itulah penjelasan singkat tentang pengertian fiqih secara etimologi dan terminologi. Mudah-mudahan Anda bisa membedakannya dan memahaminya. Selanjutnya di dalam blog ini, Saya hanya membahasa ilmu fiqih yang berhubungan dengan ibadah sehari-hari.