Seperti kita ketahui bahwa shalat jamak artinya mengumpulkan dan mengerjakan 2 shalat wajib dalam satu waktu. Misal mengerjakan shalat zhuhur dan ashar pada saat waktu zhuhur atau mengerjakan shalat maghrib dan isya pada saat maghrib. Sedangkan qashar adalah menyingkat shalat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Adapun shalat qashar dan jamak adalah mengumpulkan 2 shalat pada satu waktu sambil disingkat juga. Tentunya kita tidak sembarang bisa menjamak qashar shalat. Oleh karena itu wajib tahu ilmutentang aturan atau tata cara mengerjakan shalat jamak dan qasar khususnya bagi mereka yang selalu bepergian.
Shalat jamak qashar merupakan keringanan yang boleh dilakukan dengan syarat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan fiqih yaitu :
Shalat jamak qashar merupakan keringanan yang boleh dilakukan dengan syarat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan fiqih yaitu :
- sedang melakukan perjalanan dengan jarak minimal 81 km atau kalau berjalan kaki sekitar 2 hari 2 malam
- perjalanan bukan untuk maksiat
- dalam keadaan darurat
- hanya zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya yang boleh dijamak
- hanya zhuhur, asar dan isya yang boleh diqashar
- masih dalam keadaan perjalanan ketika melaksanakan shalat yang ke dua.
Shalat jamak boleh dilakukan dengan 2 cara yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Jama taqdim adalah mengerjakan 2 shalat fardu pada waktu shalat yang pertama, misalnya mengerjakan shalat zhuhur dan ashar pada waktu zhuhur. Sedangkan jamak takhir adalah mengerjakan 2 shalat fardu pada akhir waktu shalat yang pertama, misalnya mengerjakan shalat maghrib dan isya di akhir waktu maghrib dengan syarat waktunya masih cukup digunakan untuk melaksanakan kedua shalat tersebut.
Syarat lainnya adalah pelaku jama qashar harus berazam menjamak di awal waktu shalat yang pertama. Misalnya kita mau menjamak takhir dzuhur dan ashar karena sedang perjalanan. Maka ketika sudah tiba waktu zhuhur, maka saat itu pula kita harus meng-azam untuk melakukan jamak takhir zhuhur ke ashar. Yang dimaksud azam adalah niat dalam hati bahwa kita akan melakukan jamak takhir. Bedanya dengan niat adalah, kalau niat langsung dikerjakan saat itu juga, kalau azam ada waktu tenggang karena terpisah oleh perjalanan tadi.
Detailnya seperti ini, misalnya kita sedang dalam perjalanan di bus, jika kita akan mengerjakan shalat jamak taqdim zhuhur dan ashar, maka :
Syarat lainnya adalah pelaku jama qashar harus berazam menjamak di awal waktu shalat yang pertama. Misalnya kita mau menjamak takhir dzuhur dan ashar karena sedang perjalanan. Maka ketika sudah tiba waktu zhuhur, maka saat itu pula kita harus meng-azam untuk melakukan jamak takhir zhuhur ke ashar. Yang dimaksud azam adalah niat dalam hati bahwa kita akan melakukan jamak takhir. Bedanya dengan niat adalah, kalau niat langsung dikerjakan saat itu juga, kalau azam ada waktu tenggang karena terpisah oleh perjalanan tadi.
Detailnya seperti ini, misalnya kita sedang dalam perjalanan di bus, jika kita akan mengerjakan shalat jamak taqdim zhuhur dan ashar, maka :
- Begitu sudah sampai waktu zhuhur, segera berazam bahwa kita akan menjamak taqdim ashar ke zhuhur.
- Setelah bus berhenti di tempat peristirahatan, segera mencari masjid dan melakukan shalat jamak. Niatkan akan menjamak shalat ashar di tarik ke zhuhur, kalau mau diqashar, niatkan juga dengan disertai qashar.
- Selanjutnya lakukan shalat zhuhur dulu dan setelah selesai zhuhur langsung shalat ashar tanpa terpisah oleh wirid atau shalat sunat.
- Shalat jamak hanya bisa dilakukan sendirian atau berjamaah dengan orang yang shalatnya dijamak juga.
- Selesai dan silahkan melanjutkan perjalanan
Untuk cara mengerjakan shalat jamak takhir, detailnya seperti ini :
- Begitu sudah sampai waktu zhuhur, namun perjalanan dipastikan masih sangat jauh dan kemungkinan shalat zhuhur dilakukan di akhir waktu zhuhur, maka segera berazam bahwa kita akan menjamak takhir ashar ke zhuhur.
- Setelah bus berhenti di tempat peristirahatan, segera mencari masjid dan melakukan shalat jamak takhir. Lakukan dengan segera jangan sampai kehabisan waktu zhuhur. Niatkan akan menjamak shalat ashar di tarik ke zhuhur, kalau mau diqashar, niatkan juga dengan disertai qashar.
- Selanjutnya lakukan shalat zhuhur dulu dan setelah selesai zhuhur langsung shalat ashar tanpa terpisah oleh wirid atau shalat sunat.
- Shalat jamak hanya bisa dilakukan sendirian atau berjamaah dengan orang yang shalatnya dijamak juga.
- Selesai dan silahkan melanjutkan perjalanan.
Itulah yang bisa Saya jelaskan dan pahami tentang shalat jamak qashar yang Saya ambil referensinya dari kitab-kitab fiqih Imam Syafi'i. Jika ada yang salah, mohon diberi masukan, terima kasih.
Tag :
Shalat Jamak