Fungsi Syariah


Syariah Islam diwahyukan oleh Allah kepada manusia sebagai pedoman yang memberikan petunjuk  kepada manusia sehingga mereka dapat menjalankan tugas hidup mereka di dunia dengan benar sesuai dengan kebenaran wahyu Allah. Karena itu fungsi syariah adalah sebagai berikut:

Menunjukkan dan mengarahkan pencapaian tujuan manusia sebagai hamba Allah
Syariah adalah aturan Allah yang berisi perintah-Nya untuk taat dan dilaksanakan, serta aturan tentang larangan-Nya untuk dijauhi dan dihindari. Ketaatan pada aturan-aturan ini menunjukkan kepatuhan manusia kepada Allah dan perhambaan manusia kepada-Nya. Ibadah secara total dan utuh adalah tujuan penciptaan manusia di bumi.

Menunjukkan dan mengarahkan manusia menuju pencapaian tujuannya sebagai khalifah
Ibadah dan perhambaan secara keseluruhan dan total hanya untuk Allah, membebaskan manusia dari ketertarikan dan kepatuhan pada makhluk. Manusia akan bebas bertindak dalam kaitannya dengan makhluk lain, tidak diperbudak oleh makhluk lain.

Ini menunjukkan bahwa manusia dapat memainkan peran sebagai khalifah di bumi yang melaksanakan dan mendasarkan sifat-sifat Allah dalam batas-batas kemanusiaan. Aturan syariah akan memberikan batasan jelas pada kebebasan yang dimiliki manusia. Dengan demikian, kekhalifahan manusia diatur dalam urutan pencapaian kelahiran fisik dan spiritual manusia dan menghindari kesalahan.

Membawa orang ke kebahagiaan tertinggi dunia dan akhirat
Syariah Islam mengarahkan orang ke jalan yang harus mereka jalani atau hindari. Manusia dapat mencapai tujuan akhir mereka. Dengan Syariah, manusia dapat menyortir dan memilih jalan yang akan diambil sesuai dengan kebebasannya sehingga apa pun konsekuensinya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Jadi, syari'ah menunjukkan jalan untuk mencapainya. Kebahagiaan abadi, itulah kebahagiaan dunia dan akhirat sebagai esensi manusia.

Sumber :




============================

BUKU FIQIH TERLARIS

Mabadi Fiqih
Fiqih Muyassar
Rezeki Deras dengan Sholat Dhuha
Keajaiban Puasa Senin Kamis
Fiqih Lengkap Madzhab Syafi'i
==========================
Back To Top