Pembagian Fiqih Muamalah


Pembagian fiqih muamalah dalam arti luas, menurut Ibn Abidin, dibagi menjadi :

Muwadhah Madiyah (hukum materi)
Fiqih muamalah yang mengkaji dari segi objek, yaitu bneda. Beberapa ahli berpendapat bahwa muamalah al-madiyah adalah material, yaitu hal-hal yang halal, haram, dan diragukan untuk dimiliki, diperdagangkan atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemadhorotan dan membawa
manfaat bagi manusia, dan lain-lain.

Munakahat (hukum pernikahan)
Ini adalah salah satu bagian dari fiqh muamalah yang mengatur hubungan seseorang dengan lawan jenisnya dalam ikatan hukum untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Amanah dan ‘Ariyah (pinjaman)
Berasal dari kata "ara" yang artinya datang dan pergi atau berasal dari kata "attanawulu-wittanawubu"

Tirkah (warisan)
Hal ini sama dengan fiqh mawaris, menjelaskan aset mayat yang diserahkan kepada ahli waris yang  sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

Muhasanah (hukum acara)

Dari pembagian di atas, disiplin ilmu yang terpisah adalah munakahat dan tirkah. Sementara itu, menurut Al-Fikri dalam bukunya Al-Muamalah Al-Madiyah wa Al-Adabiyah, membagi Fiqih Muamalah menjadi dua bagian yaitu :

Al-Muamalah Al-Madiyah
Penjelasannya sama dengan di atas. Semua kegiatan yang berkaitan dengan benda, seperti jual beli, tidak hanya dimaksudkan untuk memberi manfaat semata, tetapi jauh lebih dari itu, yaitu untuk mendapatkan keridhoan Allah SWT. Jadi kita harus mematuhi prosedur proses membeli dan menjual yang telah ditentukan oleh Syariah.

Al-Muamalah Al-Adabiyah

Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah muamalah dalam hal cara bertukar benda, yang sumbernya dari indera manusia. Sedangkan unsur penegakannya adalah hak dan kewajiban, seperti kejujuran, hasutan, iri hati, balas dendam, dll.

Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah aturan Allh dalam hal subjek (pelakunya) yang berkisar seputar kesenangan kedua belah pihak yang melaksanakan kontrak, persetujuan yang diberikan, kepalsuan, dan lain-lain.

Menurut Syafe'i dan Suhendi, ruang lingkup fiqh muamalah adabiyah adalah ijab dan Kabul, saling meridhai, tidak ada paksaan dari satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang berasal dari hubungan indera manusia yang ada hubungannya dengan sirkulasi aset.

Sedangkan ruang lingkup ruang lingkup al muamalah al madiyyah, terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
- Pembelian dan penjualan (al bai ’di tijaroh)
- Gadai (rahn)
- Jaminan dan Tanggungan (kafalah dan dhaman)
- Penghapusan hutang (hiwalah)
- Pemindahan hutang (taflis)
- Jatuh bangkit (al hajru)
- Perusahaan atau Kemitraan (asy syirkah)
- Properti atau personil Perusahaan (al mudhorobah)
- Tanah sewa (al musaqoh al mukhobaroh)
- Upah (Ujroh al amah)
- Gugatan (Asy Syuf'ah)
- Sayembara
- Berbagi kekayaan bersama (al qismah)
- Memberi (Hibah)
- Pembebasan (al ibra ’)
- Damai (ash shulhu)
- Masalah mu'asiroh, muhadisah, seperti bunga bank, asuransi, kredit



Back To Top