Pengertian Fikih


Berikut ini adalah beberapa pengertian fikih menurut para ahli.

Pengertian fikih menurut bahasa
Menurut bahasa, kata fikih berasal dari bahasa Arab :

الفَهْمُ 

yang berarti paham, seperti pernyataan :

 “فَقَّهْتُ الدَّرْسَ” 

yang berarti “saya memahami pelajaran itu”.

Pengertian fikih menurut terminologi
Menurut terminologi, fikih awalnya berarti pengetahuan agama yang mencakup semua ajaran agama, baik dalam bentuk aqidah, moral, atau amaliah (ibadah), yang sama dengan makna syariah islamiyyah.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, fikih ditafsirkan sebagai bagian dari syariah Islam, yaitu pengetahuan hukum syariah Islam yang berkaitan dengan tindakan manusia baligh dan berakal sehat yang diambil dari dalil terperinci.

Pengertian fikih menurut al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah 
Fikih adalah pemahaman mutlak, baik secara jelas maupun tersembunyi. Beberapa ulama berargumentasi bahwa fikih dalam bahasa berarti memahami sesuatu secara mendalam. Lalu para usuliyyun membagi makna fikih menjadi tiga fase, yaitu:

  • fikih itu sama dengan syariah, yaitu semua pengetahuan yang berkaitan dengan apa yang berasal dari Allah, baik dalam bentuk akidah, akhlak, atau perbuatan anggota tubuh
  • fikih itu didefinisikan sebagai pengetahuan tentang hukum Syar 'iyyah yang bertumpu pada argumen terperinci. 
  • pengetahuan tentang hukum syariah yang bersifa furu‘iyyah amaliah yang bergantung pada argumen terperinci.


Pengertian fikih menurut Wahbah az-Zuhaili
Ada beberapa pendapat tentang definisi kata al-fiqh. Dia mengutip pendapat Abu Hanifah yang mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seseorang tentang apa yang bermanfaat dan apa yang merugikan.

Selain itu belia juga mengutip ulama Shafi'iyyah yang mendefinisikan al-fiqh sebagai pengetahuan tentang hukum Syariah terkait dengan amal, yang diambil dari dalil rinci.

Fikih adalah hukum Islam yang tingkat kekuatannya hanya sampai zhan, karena ditarik dari argumen yang zhanni. Bahwa hukum fikih itu zhanny dan diusahakan dalam artian adanya campur tangan pikiran manusia dalam penarikannya dari Al Quran dan sunnah Rasulullah.

Pengertian fikih menurut al-Amidi 
Fikih adalah pengetahuan tentang seperangkat hukum syara furu‘iyyah yang telah diperoleh melalui penalaran atau istidlal.

Pengertian fikih menurut Amir Syarifuddin
Dalam bukunya Garis Garis Besar Fikih, beliau mendefinisikan fikih adalah:
1) Pengetahuan tentang hukum Allah
2) Berbicara tentang hal-hal yang bersifat amaliyah furu‘iyyah
3) Pengertian hukum Allah swt. berdasarkan dalil terperinci
4) Digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal dari seorang mujtahid atau faqih

Fikih adalah seperangkat aturan hukum atau regulasi aturan mengenai aktivitas dalam kehidupan manusia dalam berinteraksi berperilaku yang baik secara lahiriah maupun praktis.

Pengertian fikih menurut Imam Abu Ishak As-Shirazi
Fikiqh adalah pengetahuan tentang hukum syariah yang cara untuk mengetahuinya adalah dengan proses ijtihad. Pengetahuan tentang hukum yang tidak perlu dilakukan ijtihad, bukan bagian dari fikih.

Adapun pengetahuan yang langsung dipahami dengan hanya melihat teks, dalam Islam itu disebut Syariah. Jadi, fikih hanya terbatas pada pengetahuan hukum Syariah yang membutuhkan proses ijtihad untuk mengetahuinya.

Pengertian fikih menurut Jalaluddin Al-Mahalli
Dalam kitabnya Syarh Al-Waraqat, beliau berkata bahwa fiqkih adalah pengetahuan tentang hukum syariah yang cara untuk mengetahuinya adalah dengan ijtihad. Argumentasi melalui proses ijtihad untuk mengeluarkan jawaban hukum atas suatu masalah, itulah yang disebut fikih.

Dari sini kita dapat memahami bahwa fikih bekerja pada isu-isu khilafiyah atau masalah yang memunculkan potensi perbedaan pendapat. Wajar jika ada perbedaan pendapat antara satu mdzhab dengan lainnya, dan itu tidak masalah.

Rasulullah SAW menganggap setiap pendapat ini benar. Inilah yang disebut perbedaan adalah rahmat. Di sisi lain, bersikap terlalu fanatik terhadap mazhab fikih tertentu, hanya menambah kesia-siaan.

Pengertian fikih menurut Abu Zahrah 
Fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara yang berkaitan dengan perbuatan nyata orang-orang mukalaf dan dihasilkan secara ijtihad dari dalil-dalilnya yang terperinci. Pengertian fikih itu di-istinbath-kan dari dalil-dalilnya yang rinci.

Hukum itu mulanya bersifat tak kelihatan, karena dalil-dalil hukumnya tidak pasti, baik tidak pasti petunjuknya atau tidak pasti ketetapan dalilnya, karena diragukan sanadnya atau diragukan sebagian periwayatnya.

Hukum-hukum itu harus diperoleh terlebih dahulu melalui metode istinbath atau tegasnya melalui ijtihad.

Sumber :
http://mysharing.co/pengertian-fikih-secara-bahasa-dan-istilah/
https://islam.nu.or.id/post/read/85728/ini-pengertian-dan-cakupan-kajian-fiqih
https://www.referensimakalah.com/2012/09/pengertian-fikih.html



Back To Top