Diantara Keempat Ulama Pendiri Mazhab Fiqih Yang Usianya Paling Tua Adalah


Diantara keempat ulama pendiri mazhab fiqih yang usianya paling tua adalah Imam Abu Hanifah An-Nu'man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi. Ia lahir pada tahun 80 H/699 M di Kufah, Iraq dan meninggal pada tahun 148 H/767 M di Bagdad. Madzhabnya dikenal dengan madzhab Hanafi.

Madzhab ini dikenal sebagai madzhab ahli qiyas karena hadits yang menyebar ke Irak jumlahnya sedikit, sehingga ia menggunakan banyak qiyas. Sang Imam adalah seorang ulama cerdas, penyayang dan ahli dalam sholat tengah malam dan fasih membaca Al-Qur'an.

Dia ditawari untuk menjadi hakim di Bani Umayyah yang terakhir, tetapi dia menolaknya sehingga hubungan dengan penguasa menjadi kurang baik, bahkan sempat dipenjara dan dihukum dera setiap hari selama 15 hari. Ia memilih untuk hidup berdagang dan menjadi wiraswastawan sukses namun hidupnya sangat wara’ dan zuhud serta pemurah.

Madzhab ini berkembang karena menjadi madzhab resmi pemerintahan pada masa Khalifah Harun Al-Rasyid. Kemudian pada masa pemerintahan Abu Ja'far Al-Mansur dia diminta untuk kembali menjadi hakim tetapi dia menolaknya.

Karena tidak berhasil membujuk Sang Imam, Khalifah al-Mansur murka dan memanggilnya menghadap. Di Istana, Abu Hanifah disugihi racun lalu dikembalikan ke penjara dan meninggal di penjara.

Dalam Hidayatullah dikatakan bahwa Imam Abu Hanifah sendiri adalah seorang tabi'in menurut pendapat rajih, generasi setelah sahabat Nabi, karena ia telah bertemu dengan seorang sahabat bernama Anas bin Malik, dan meriwayatkan hadits darinya dan sahabat lainnya.

Beliau juga masih sempat berjumpa dengan beberapa sahabat Nabi Muhammad misalnya Abi Awfa, Watsilah bin al-Aqsa, Ma’qil bin Yasar, Abullah bin Anis dan Abu Tufayl.

Mengenai sanad ilmu fiqih Imam Abu Hanifah kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, Imam Al Laknawi, ulama muhaqqiq madzhab Hanafi menyatakan bahwa sebagian besar sumber keilman Abu Hanifah diambil dari sahabat yang tinggal di Kufah dan dari para ulama setelah mereka.

Abu Hanifah mendapatkan ilmu dari Hammad, dari Ibrahim An Nakhai, dari Umar bin Al Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas'ud dan Ibn Abbas. Abu Hanifah pernah berguru kepada Atha bin Abi Rabah, Imam Muhammad bin Abu Sulayman, Imam Nafi’ Mawla Ibnu Umar dan Imam Muhammad al-Baqir.

Imam Hanafi disebut-sebut sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang dimulai dari bab taharah, sholat dan sebagainya, yang kemudian diikuti oleh para ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi'i, Abu Dawud, Bukhari, Muslim dan lainnya.



Tag : mazhab fiqih
Back To Top