- Niat di waktu malam antara maghrib sampai sebelum subuh setiap hari dalam puasa wajib (puasa Ramadlan/puasa qodo/puasa nadzar/puasa kifarat). Tempatnya niat adalah di dalam hati yakni menghadirkan hakikat puasa yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa di siang hari. Tidaklah cukup berniat hanya dengan ucapan saja tanpa dengan hati, karena niat dengan ucapan hanyalah sunat. Niat yang diucapkan dimaksudkan agar ucapan niat tersebut membantu fokusnya kita dalam menghadirkan niat yang sesungguhnya di dalam hati.
Jika ada kasus, seseorang niat puasa pada malam pertama bulan Ramadlan dengan niat ditujukan untuk keseluruhan puasa dalam 1 bulan, maka dalam mazhab Syafi'i, tidaklah sah puasanya selain puasa pada hari pertama saja, namun niat seperti itu tetap disunatkan untuk menjaga ketika lupa tidak niat pada malam tertentu. Sehingga jika mengalami lupa niat pada malam tertentu, tetapi pada malam pertama niatnya ditujukan untuk keseluruhan puasa, maka sahlah puasa yang tanpa niat tersebut. Berbeda jika pada malam pertamanya tidak pakai niat untuk keseluruhan, maka puasa yang tanpa niat tersebut tidak sah dan harus diganti pada hari yang lainnya setelah Ramadlan.
Contoh kasus lain yaitu jika ada seseorang merasa ragu apakah niatnya itu dilakukan sebelum fajar atau sesudah fajar? Maka yang demikian itu tidak sah puasanya. Berbeda dengan niat puasa sunat, maka tidak harus dilakukan pada malam hari, tapi bisa dilakukan siang hari sebelum saat sholat zhuhur tiba, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, jima, keluar haid, nifas, dan lainnya.
Adapun bagi sahabat yang terbiasa memakai niat yang dilafadzkan, ucapan niat puasa Ramadhan adalah :
NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN ADAA-IN FARDLI ROMADLOONA HADZIHIS SANATI IIMANAN WAHTISAABAN LILLAHI TA’AALA.
Bagi mereka yang tidak suka niatnya diucapkan, maka cukup dalam hati saja. - Meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa secara sadar tanpa paksaan, seperti makan walaupun sedikit, minum walau setetes, jima dan lainnya.
- Orang yang berpuasanya.
Tag :
Fiqih Puasa