Hukum Keramas Sebelum Puasa Sunnah


Sebelum Saya membahas masalah hukum keramas sebelum puasa sunnah menurut para ulama, Saya ketengahkan dahulu informasi ini berdasarkan sumber yang Saya ambil dari media online.

Menurut website Merdeka, orang muslim sunat melakukan mandi sebelum melakukan puasa, dalam hal ini puasa Ramadhan. Tujuannya adalah untuk membersihkan jasmani dari berbagai najis yang menempel serta membersihkan rohani dari sifat-sifat yang jelek seperti iri, benci, sombong, riya dan lainnya.

Mandi ini dilaksanakan pada malam ke satu bulan Ramadhan, tepatnya setelah maghrib sebelum melakukan sholat isya dan tarawih atau bisa juga sebelum sholat subuh. Lalu bagaimana hukum keramas sebelum puasa sunnah ?

Tentu saja tidak ada yang melarang melakukan keramas sebelum puasa sunnah, tentunya agar mendapatkan pahala, keramas tersebut harus menggunakan niat yakni niat mandi sunat. Jika melakukan keramas saja tanpa diniatkan mandi secara fiqih, maka tak punya pahala dan hanya sia-sia saja karena tidak termasuk ibadah.

Jadi jika Anda mau puasa Senin Kamis misalnya, lalu pada malam Senin dan malam Kamis setelah maghrib atau sebelum subuh melakukan mandi sunat, maka hal itu boleh-boleh saja, sebab hukum mandi sunat adalah sunat dan boleh dilakukan kapan saja walaupun besoknya tidak melakukan puasa, sama seperti halnya wudhu atau sholat sunat mutlak, maka boleh dilakukan kapan saja.

Jika keramas atau mandi sunatnya dilakukan saat puasa, maka boleh saja yang terpenting adalah keramas tersebut tidak sampai membatalkan puasa karena air masuk ke lubang telinga atau hidung misalnya. Kalau kejadiannya seperti itu, maka batallah puasanya namun Anda tetap punya pahala sunat dari mandi sunatnya walau puasannya tidak sah atau batal.

Jadi memang harus berhati-hati melakukan keramas jika sedang berpuasa, jangan sampai air masuk ke lubang manapun. Demikianlah hukum keamas sebelum puasa sunnah, Wallahu a'lam.



Back To Top