Syarat Wajib Puasa


Syarat wajib puasa Ramadhan berdasarkan apa yang ditulis dalam Kitab Kaasyifatus Sajaa, halaman 116, karya Syaikh Nawawi Al Bantani, semuanya ada 5 macam.

Islam
Maksudnya orang yang sudah atau pernah beragama Islam, maka dia wajib berpuasa. Termasuk di dalamnya adalah orang murtad, artinya orang yang keluar Islam pun tetap wajib berpuasa karena telah pernah mengetahui perintah tersebut.

Taklif
Maksudnya orang tersebut harus sudah baligh dan berakal. Maka puasa tidaklah wajib bagi anak kecil, orang gila, orang pingsan dan orang yang sedang mabuk berat. Namun wajiblah mengqadha puasa Ramadhan, bagi mereka yang mabuk berat dan juga yang pingsan apabila kondisi pingsan dan mabuknya sudah hilang.

Jika pingsannya disengaja (misalnya dibius operasi), maka wajib bagi dia menyegerakan qadha puasa. Adapun sholat, maka bagi mereka yang pingsan, tak wajib mengqadhanya kecuali jika pingsannya disengaja.

Kuat
Maksudnya orang tersebut mampu berpuasa. Maka tidaklah wajib bagi mereka yang tak mampu seperti orang tua renta atau sedang sakit dengan syarat sakitnya tersebut mengharuskan dia bertayamum atau tak bisa berwudhu dengan air.

Sehat
Maka tidak wajib berpuasa bagi mereka yang sedang sakit. Dengan demikian, diperbolehkan tidak puasa karena ada keringanan bagi mereka yang sakit, dengan syarat jika puasanya tersebut malah akan menambah bahaya atau madhorot sehingga dia diperbolehkan bertayamum.

Jika datang kewajibab puasa, sementara dia sakit terus menerus, maka dia diperbolehkan untuk meninggalkan niat puasa. Begitu juga jika kondisi sakitnya tidak terus menerus, kadang sakit, kadang mendingan, maka dia juga diperbolehkan meninggalkan niat.

Namun menurut pendapat Imam Ziyaadi dan Adzra'i, bagi mereka yang sedang kondisi seperti tadi, mestilah niat puasa di malam hari. Selanjutnya lihat kondisi kesehatan. Seandainya dengan puasa itu malah menambah madarat, maka dia harus berbuka. Tapi jika kesehatannya masih terkendali, maka teruskan saja puasanya.

Muqim
Maksudnya tidak sedang bepergian. Maka boleh meninggalkan puasa bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh dengan niat keringanan dari syara. Namun jika sekiranya masih kuat berpuasa, maka puasanya lebih utama, namun jika puasanya membuat susah atau sakit, maka dia boleh buka puasa.

Menurut Ziyaaadi, syarat melakukan perjalanan ini adalah perjalanan dengan jarak yang biasa ditempuh oleh musafir dengan waktu keberangkatan sebelum fajar. Jika dia niat di malam hari namun dia ragu-ragu apakah berangkatnya sebelum fajar atau sesudah fajar, maka dia tidak boleh buka puasa.

Adapun orang yang setiap harinya melakukan perjlanan jauh (seperti supir), maka dia tidak diperbolehkan buka puasa, sebab jika dia berbuka, maka dia tak akan pernah melakukan puasa atas kondisi tersebut.

Demikianlah syarat wajib puasa Ramadhan dan penjelasannya. Insya Allah akan Saya jelaskan pula syarat sah puasa sunnah, rukun puasa wajib dan yang membuat puasa tidak sah.




============================

BUKU FIQIH TERLARIS

Mabadi Fiqih
Fiqih Muyassar
Rezeki Deras dengan Sholat Dhuha
Keajaiban Puasa Senin Kamis
Fiqih Lengkap Madzhab Syafi'i
==========================
Tag : Puasa
Back To Top