Niat Wudhu


Niat wudhu merupakan fardhu wudhu nomer satu dari 6 fardhu wudhu yang termaktub dalam Kitab Kaasyifatus Sajaa, hal 18 - 19, karya Syaikh Nawawi Al Bantani.

Sabda Nabi : "Sesungguhnya segala amal itu harus memakai niat dan segala sesutu tergantung apa yang diniatkannya". Menurut Imam Fasyani bahwa segala perkara amal badaniyyah yang disyariatkan, baik ucapan maupun perbuatan dari seorang mumin, maka tergantung niatnya.

Dan segala amal akan diberi pahala tergantung kadar niatnya, jika niatnya bagus, maka hasilnya bagus dan jika niatnya jelek maka hasilnya pun akan jelek pula.

Adapun niat dalam wudhu itu dilakukan ketika membasuh pertama kali bagian dari wajah, bisa bagian atas wajah, pertengahan wajah atau bagian bawah wajah. Wajiblah niat tersebut berbarengan dengan membasuh sebagian dari wajah yang dimaksud. Jadi jika kita membasuh bagian dari wajah sebelum niat, maka wajib mengulangi membasuh bagian wajah tadi.

Adapun cara niat wudhu, seperti yang dikemukakan Imam Hisni adalah, jika orang yang berwudhu tidak berpenyakit, maka bisa menggunakan salah satu dari 3 niat yakni :
- niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci mau sholat
- niat karena dibolehkannya sholat
- niat fardu wudhu atau niat wudhu

Adapun jika yang niatnya punya penyakit seperti pingin pipis terus dan semacamnya, maka niatnya tidak boleh niat menghilangkan hadats, sebab wudhunya bukan menghilangkan hadats tapi hanya membolehkan sholat.

Adapun orang yang mengulang wudhu atau membarukan wudhunya, maka niatnya bukan niat menghilangkan hadats atau niat membolekan sholat atau niat bersuci karena akan sholat, tapi niat membarukan wudhu saja, demikian menurut Imam Syaubari.

Pada saat niat, mesti juga mengistihdhor dzat wudhu yakni tergambarnya rangkain rukun wudhu seperti halnya istihdhor ketika sholat. Namun jika niatnya menghilangkan hadats, maka itu sudah cukup walaupun tak memakai istihdhor.

Niat menurut syara adalah menyengaja atau memaksud suatu perkara sambil berbarengan dengan melakukan apa yang dimaksudkan. Jika melakukan apa yang dimaksudkan itu tidak berbarengan melainkan sesudahnya atau ada tenggang waktu, maka bukan niat namanya tetapi 'azam,

Tempatnya niat itu di dalam hati dan melafadzkan niat hukumnya sunat dengan tujuan membantunya lisan agar bersesuaian dengan hati.

Niat yang benar adalah ketika berbarengan dengan dengan membasuh bagian wajah yang wajib dibasuh, bukan pada area yang sunat dibasuh seperti bagia dalam janggut yang tebal.

Tidak cukup jika berbarengan niatnya dengan membasuh sesuatu sebelum wajah misalnya berniat ketika membasuh tangan atau berniat pada waktu berkumur atau berniat pada waktu istinsyaq walaupun ada sebagian anggota wajah yang terbasahi seperti bagian bibir.

Hukum niat wudhu ini wajib sebab termasuk bagian dari fardhu wudhu. Adapun syarat niat itu diantaranya adalah harus Islam, tamyiz, mengetahui apa yang diniatkan, manjauhi hal yang merusak niat dan tidak boleh menggantungkan atau mengkaitkan niat dengan sesuatu.

Maksud niat ini adalah untuk membedakan antara pekerjaan ibadah dan pekerjaan adat, sebab akan berbeda antara duduk niat i'tikaf di mesjid dengan sekedar duduk istirahat, atau berbeda antara mandi wajid dengan mandi biasa sehari-hari yang tanpa niat itu.

Demikianlah penjelasan tentang doa niat wudhu dan artinya untuk sholat dhuha, fardhu dan lainnya beserta contoh dari macam macam niat wudhu. 




============================

BUKU FIQIH TERLARIS

Mabadi Fiqih
Fiqih Muyassar
Rezeki Deras dengan Sholat Dhuha
Keajaiban Puasa Senin Kamis
Fiqih Lengkap Madzhab Syafi'i
==========================
Tag : Wudhu
Back To Top