يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآإِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ۗ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan kepadamu shalat jum'at, maka bergegaslah untuk mengingat Allah dan tinggalkan daganganmu.
Adapun dalil dari as-Sunnah, adalah hadits yang secara tegas menunjukkan wajibnya shalat jum’at, yaitu hadits Thariq bin Syihab dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ الا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ
Shalat jum’at adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas empat (golongan) yaitu budak sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit.
Maka berdasarkan hadits di atas jelas bahwa hukum shalat jumat bagi laki-laki adalah wajib dengan dilakukan secara berjamaah.
Hukum shalat jum'at bagi wanita
Dari hadits di atas pula, disimpulkan bahwa shalat jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat jum'at bersama imam shalat jum'at maka shalatnya sah sah saja.
Tag :
Shalat Jumat